Pertanyaan :
Ummu syabit bertanya kepada anda pertanyaan terkahir :
Bolehkah laki-laki memakai perhiasan dengan menggunakan batu mulia dan memakainya menggunakan tasbeh dan sebagainya?
Jawab:
Bagi laki-laki yang telah ada pengharaman atas mereka yaitu emas, mereka tidak boleh memakainya sebagai perhiasan.
Oleh karena itu ketika nabi shalallohu ‘alaihi wasallam melihat
seorang laki-laki yang ditangannnya ada cincin emas, maka beliau lepas
dan bersabda:
“Apakah salah seorang diantara kalian suka untuk diberikan bara api
untuk diletakkan ditangannya?” Dikatakan kepada laki-laki ini :
“ambillah cincinmu dan manfaatkanlah!” Maka laki-laki inipun menjawab :
“ Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin yang telah dilepas oleh
Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam”
Ini menunjukkan faedah bahwa terkadang penggunaan metode yang tegas itu
adalah hikmah, sehingga tidaklah mesti yang dikatakan hikmah itu
harus selalu lemah lembut, terkadang sikap tegas itu bisa menjadi
penuh hikmah. Oleh karena itu, dalam kejadian tersebut Nabi Shalallohu
‘alaihi wasallam menggunakan metode yang tegas dan kemudian beliau
mengambil cincin itu lalu beliau melemparkannya seraya bersabda:
“Apakah salah seorang diantara kalian suka untuk diberikan bara api untuk diletakkan ditangannya?”
Namun demikian sahabat ini dapat mengambil manfaat dari cara nasehat
dan ucapan nabi shalallohu ‘alaihi wasallam dan berbekas pada dirinya
sendiri, dimana dia berkata:
“ Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin yang telah dilepas oleh Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam”
Jadi jelas bahwa emas itu tidak boleh dipakai untuk laki-laki, tidak boleh bagi laki-laki menggunakan emas secara mutlak.
Adapun perak telah ada berita dari Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau menggunakannya sebagai cincin. Maka tidak apa-apa memakai cincin perak,
Namun permasalahannya apakah dengan demikian memakai cincin itu
sunnah? Lantas ada yang mengatakan disunnahkan bagi laki-laki
menggunakan cincin perak? Atukah itu cuma mubah (boleh)?
Maka yang jelas bagi kita adalah perlu
perincian terhadap hukum ini. Apabila dia menggunakan cincin perak itu
untuk suatu keperluan, misalnya dia menggunakannya karena dia seorang
hakim atau yang diberi tugas sebagai pemberi stempel, sedangkan
capnya itu dicincinya, maka ketika kondisi seperti itu memakai cincin perak itu sunnah.
Apabila dia menggunakan cincin perak (itu) untuk sekedar perhiasan, maka ketika itu hukumnya mubah, tidaklah dikatakan bahwa itu sunnah.
Hal itu karena nabi shalallohu ‘alaihi wasallam memakai cincin perak
bukan untuk perhiasan melainkan untuk suatu keperluan, dimana mereka
berkata :
“wahai rosulullah mereka para penguasa diseluruh dunia itu tidak mau menerima surat kecuali diberi stempel”
Maka beliaupun membuat cincin dan dicetak disitu “Muhammad Rosullah”,
“Muhammad” lalu garis, “Rasulullah” lalu garis, dan lafdzul jalalah
(Allah) lalu garis. Sebagaimana telah ada riwayat akan hal itu dalam
riwayat bukhari, dan hal yang demikian itu juga ada dalam riwayat
Bukhari.
Bahwa nabi menjadikan kepala cincin beliau ditelapak tangan bagian
dalam, kalaulah beliau hendak menjadikannya sebagai perhiasan, tentu
beliau menjadikan kepala cincin itu ditelapak tangannya bagian luar.
Namun beliau menjadikan kepala cincin itu ditelapak tangan bagian
dalam, hal ini menunjukkan bahwa nabi shalallohu ‘alaihi wasallam memakai cincicn ini karena suatu keperluan.
Maka siapa yang ingin memakainya karena suatu keperluan maka itu
sunnah, namun siapa yang ingin memakai cincin itu karena untuk
perhiasan maka itu mubah, sekali lagi kita katakan bahwa itu mubah.
Kalau selain emas dan perak maka hukum asalnya adalah halal dan mubah,
selama tidak adanya penyerupaan. Misalkan kalau adanya penyerupaan
cincin itu adalah cincin khusus orang perempuan atau orang kafir, maka
itu dilarang karena adanya penyerupaan. Namun bila tidak ada
penyerupaan baik itu bentuknya pena atau tasbeh. Maka dalam hal ini
hukum asalnya adalah boleh
(diketik ulang dari video tanya jawab Syaikh Saad al-Ghojlan, Marjan Production)
Tambahan :
Kalo ane gimana ya gan, cincin nikah ane dr emas putih? boleh gak ya dipakai?
|
sumber : klik disini
0 Komentar:
Posting Komentar